Chat admin gratis dulu sebelum konsultasi dengan ahli pajak kami — Chat via WhatsApp →

PMK 168 Tahun 2023: Skema TER PPh 21 dan Contoh Hitungnya

tax-co-id-pmk-168-tahun-2023-skema-ter-pph-21-dan-contoh-hitungnya

PMK 168 Tahun 2023 (PMK 168/2023) adalah petunjuk pelaksanaan pemotongan PPh 21 dan PPh 26 atas penghasilan orang pribadi dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan, yang ditetapkan 29 Desember 2023 dan berlaku sejak 1 Januari 2024 menurut Pasal 25.

Sampai sekarang PMK ini masih berstatus berlaku dan belum pernah diubah, jadi potongan gaji bulanan di tempat kerjamu masih mengikuti aturan ini.

Inti aturannya ada pada tarif efektif pemotongan PPh 21 (TER), yaitu satu persentase yang dikalikan dengan gaji bruto di setiap bulan selain Masa Pajak Terakhir, lalu pada Masa Pajak Terakhir pemotongan dihitung ulang dengan tarif Pasal 17 untuk setahun penuh menurut Pasal 15.

Kategori TER yang kamu pakai bergantung pada status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) di awal tahun, dan artikel ini memberi contoh hitung untuk setiap kategori.

Isi Pokok PMK 168 Tahun 2023

PMK 168/2023 mewajibkan Pemotong Pajak memotong PPh 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, dan Pasal 2 ayat (2) merinci siapa saja pemotong itu. Daftarnya mencakup lima kelompok berikut.

  • Pemberi kerja, baik orang pribadi maupun badan, pusat maupun cabang, yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan imbalan lain termasuk natura atau kenikmatan.
  • Instansi pemerintah.
  • Dana pensiun, sebuah badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan lain yang membayar uang pensiun.
  • Orang pribadi dan badan yang membayar honorarium atau imbalan lain atas jasa yang dilakukan orang pribadi.
  • Penyelenggara kegiatan.

Penerima penghasilan yang dipotong dibagi menjadi delapan golongan. Golongan inilah yang menentukan cara hitung, misalnya pegawai tetap memakai TER bulanan sedangkan bukan pegawai memakai tarif Pasal 17.

  1. Pegawai tetap.
  2. Pensiunan.
  3. Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang menerima imbalan secara tidak teratur.
  4. Pegawai tidak tetap.
  5. Bukan pegawai.
  6. Peserta kegiatan.
  7. Peserta program pensiun yang masih berstatus pegawai.
  8. Mantan pegawai.

Pasal 13 PMK 168/2023 mengenal dua jenis tarif, yaitu TER bulanan atau harian dan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan. Angka TER sendiri tidak ditulis di PMK ini, melainkan di Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 (PP 58/2023) yang membagi TER bulanan ke dalam kategori A, B, dan C.

Pasal 23 PMK 168/2023 juga menyebut bahwa petunjuk umum dan contoh penghitungan resminya tercantum di Lampiran huruf B dan huruf C. Contoh di artikel ini memakai logika yang sama dengan angka gaji yang umum ditemui.

Kategori TER A, B, C Menurut Status PTKP

Kategori TER ditentukan oleh status PTKP penerima penghasilan pada awal tahun pajak. Tabel berikut memetakan setiap status ke kategorinya beserta besaran PTKP setahun.

Baca Juga:  Bukti Potong PPh 21: Cara Download, Contoh dan Isi
Status PTKPArti statusKategori TERPTKP setahun
TK/0Tidak kawin, tanpa tanggunganARp54.000.000
TK/1Tidak kawin, satu tanggunganARp58.500.000
K/0Kawin, tanpa tanggunganARp58.500.000
TK/2Tidak kawin, dua tanggunganBRp63.000.000
TK/3Tidak kawin, tiga tanggunganBRp67.500.000
K/1Kawin, satu tanggunganBRp63.000.000
K/2Kawin, dua tanggunganBRp67.500.000
K/3Kawin, tiga tanggunganCRp72.000.000

Besaran PTKP di tabel itu disusun dari Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016, yaitu Rp54.000.000 untuk diri sendiri, tambahan Rp4.500.000 bagi yang kawin, dan tambahan Rp4.500.000 untuk setiap tanggungan dengan paling banyak tiga orang. Siapa saja yang boleh dihitung sebagai tanggungan dijelaskan di artikel besaran PTKP 2026.

Setiap kategori punya tabel TER sendiri di Lampiran PP 58/2023, dan kategori dengan PTKP lebih besar mulai dikenai persentase pada gaji yang lebih tinggi. Tiga contoh berikut memakai baris tabel yang persis berlaku untuk gaji masing-masing.

Contoh Kategori A

Budi berstatus TK/0, artinya tidak kawin dan tanpa tanggungan, sehingga masuk kategori A dengan gaji bruto Rp8.000.000 per bulan. Lampiran huruf A PP 58/2023 menetapkan TER 1,5% untuk gaji di atas Rp7.500.000 sampai Rp8.550.000, jadi PPh 21 yang dipotong setiap bulan adalah Rp8.000.000 x 1,5% = Rp120.000.

Contoh Kategori B

Sari berstatus K/1, artinya kawin dengan satu tanggungan, sehingga masuk kategori B dengan gaji bruto Rp12.000.000 per bulan. Lampiran huruf B PP 58/2023 menetapkan TER 3% untuk gaji di atas Rp11.600.000 sampai Rp12.600.000, jadi potongan bulanannya Rp12.000.000 x 3% = Rp360.000.

Contoh Kategori C

Andi berstatus K/3, artinya kawin dengan tiga tanggungan, sehingga masuk kategori C dengan gaji bruto Rp15.000.000 per bulan. Lampiran huruf C PP 58/2023 menetapkan TER 5% untuk gaji di atas Rp14.150.000 sampai Rp15.550.000, jadi potongan bulanannya Rp15.000.000 x 5% = Rp750.000.

Ketiga contoh itu memakai gaji tetap tanpa tunjangan tambahan, padahal gaji bruto yang dikalikan TER bagi pegawai tetap mencakup seluruh penghasilan sebulan dari pemberi kerja menurut Pasal 8 ayat (2) PMK 168/2023.

Kalau komponen gajimu lebih beragam, kamu bisa hitung TER gajimu dengan kalkulator tax.co.id.

Hitung Ulang di Desember dengan Tarif Pasal 17

Masa Pajak Terakhir adalah masa Desember, atau bulan ketika pegawai tetap berhenti bekerja. Pada masa itu Pasal 15 mengatur PPh 21 dihitung sebagai pajak setahun dengan tarif Pasal 17, lalu dikurangi semua potongan TER yang sudah dilakukan di bulan sebelumnya.

Dasar penghitungan setahun adalah Penghasilan Kena Pajak, yaitu penghasilan neto dikurangi PTKP, yang dibulatkan ke bawah hingga ribuan rupiah penuh.

Baca Juga:  Tarif Progresif PPh 21: Lapisan Pasal 17 dan Contoh Hitung

Penghasilan neto pegawai tetap didapat dari penghasilan bruto setahun dikurangi pengurang yang diperbolehkan, salah satunya biaya jabatan sebesar 5% dengan batas paling banyak Rp6.000.000 setahun menurut Pasal 10 ayat (2).

Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a yang berlaku sejak tahun pajak 2022 adalah 5% untuk Penghasilan Kena Pajak sampai Rp60.000.000 dan 15% untuk bagian di atas Rp60.000.000 sampai Rp250.000.000, sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Lapisan berikutnya dibahas di artikel lapisan tarif Pasal 17, karena contoh di bawah hanya menyentuh dua lapisan pertama.

Sari dari contoh kategori B dipakai lagi di sini dengan asumsi gaji tetap Rp12.000.000 sepanjang tahun, tanpa iuran pensiun, zakat, maupun bonus, dan status K/1 yang tidak berubah. Tabel berikut menghitung PPh 21 setahun dan potongan Desember langkah demi langkah.

LangkahPerhitunganHasil
1. Penghasilan bruto setahunRp12.000.000 x 12Rp144.000.000
2. Biaya jabatan5% x Rp144.000.000 = Rp7.200.000, dibatasi paling banyak Rp6.000.000Rp6.000.000
3. Penghasilan neto setahunRp144.000.000 dikurangi Rp6.000.000Rp138.000.000
4. PTKP K/1 (kawin, satu tanggungan)Rp54.000.000 + Rp4.500.000 + Rp4.500.000Rp63.000.000
5. Penghasilan Kena PajakRp138.000.000 dikurangi Rp63.000.000Rp75.000.000
6. PPh 21 lapisan 5%5% x Rp60.000.000Rp3.000.000
7. PPh 21 lapisan 15%15% x Rp15.000.000Rp2.250.000
8. PPh 21 setahunRp3.000.000 + Rp2.250.000Rp5.250.000
9. Potongan TER Januari sampai NovemberRp360.000 x 11Rp3.960.000
10. PPh 21 dipotong di DesemberRp5.250.000 dikurangi Rp3.960.000Rp1.290.000

Potongan Desember Sari jadi Rp1.290.000, jauh di atas Rp360.000 per bulan, karena TER 3% selama 11 bulan belum menutup pajak setahun menurut tarif Pasal 17. Lonjakan seperti ini wajar dan bukan salah hitung, selama total setahunnya cocok dengan tabel di atas.

Contoh resmi di Penjelasan Pasal 2 ayat (1) PP 58/2023 menunjukkan pola yang sama untuk Tuan R berstatus K/0, yaitu kawin tanpa tanggungan, dengan gaji Rp10.000.000 per bulan yang dipotong TER kategori A 2% atau Rp200.000 setiap bulan. Pada Desember, potongan Tuan R menjadi Rp515.000 setelah pajak setahunnya dihitung dengan tarif Pasal 17.

Jadi TER hanyalah cara memotong pajak secara bulanan, bukan tarif pengganti Pasal 17. Besarnya PPh 21 setahun tetap ditentukan oleh tarif Pasal 17, sementara TER cuma membagi beban pemotongannya ke bulan-bulan sebelum Masa Pajak Terakhir.

Contoh PPh 21 Bukan Pegawai

Penerima honorarium berstatus bukan pegawai tidak memakai TER bulanan seperti pegawai tetap. Menurut Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 16 ayat (3) PMK 168/2023, PPh 21-nya adalah tarif Pasal 17 dikalikan dasar pengenaan dan pemotongan (DPP) sebesar 50% dari penghasilan bruto.

Baca Juga:  PTKP 2026: Besaran Resmi dan Benarkah Naik Jadi 60 Juta?

Misalkan seorang bukan pegawai menerima honor sekali bayar Rp10.000.000 dalam satu pembayaran tunggal. DPP-nya 50% x Rp10.000.000 = Rp5.000.000, lalu dikalikan tarif lapisan pertama Pasal 17 sebesar 5% sehingga PPh 21 yang dipotong Rp250.000.

Potongan ini belum tentu sama dengan pajak akhirnya, karena honor tersebut tetap digabung dengan penghasilan lain di SPT Tahunan. Kalau gabungan itu masuk lapisan tarif yang lebih tinggi, selisihnya muncul sebagai status SPT kurang bayar.

Isi Pasal 21 PMK 168, Kelebihan Potong Wajib Dikembalikan

Pasal 21 ayat (1) PMK 168/2023 mengatur kebalikan dari contoh Sari, yaitu saat potongan TER sebelum Masa Pajak Terakhir ternyata lebih besar daripada PPh 21 setahun.

Kelebihan itu wajib dikembalikan pemotong kepada pegawai tetap atau pensiunan beserta bukti pemotongan, paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak Terakhir.

Jadi kalau Masa Pajak Terakhir-mu adalah Desember, pengembaliannya paling lambat akhir Januari tahun berikutnya.

Pengecualiannya diatur Pasal 21 ayat (2), yaitu PPh 21 ditanggung pemerintah tidak termasuk kelebihan yang dikembalikan kepada pegawai.

Kewajiban Pemotong Setiap Bulan

Pemotong wajib menyetor PPh 21 paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir, menurut Pasal 94 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024).

Pelaporannya lewat SPT Masa PPh 21 paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir, menurut Pasal 171 ayat (1) huruf c PMK yang sama.

Di sisi pegawai, Pasal 22 ayat (1) PMK 168/2023 memberi hak untuk menerima bukti potong dari pemotong.

PPh 21 yang dipotong, selain yang bersifat final, menjadi kredit pajak bagi penerima penghasilan untuk tahun pajak terutangnya penghasilan menurut Pasal 22 ayat (3).

Langkah Berikutnya

Di awal tahun, pastikan status PTKP setiap pegawai sudah benar, karena status awal tahun itulah yang menentukan kategori TER. Simpan juga slip gaji bulanan supaya hitung ulang Desember bisa dicocokkan dengan potongan yang sudah terjadi.

Kalau urusan ini menyita waktu tim penggajianmu, serahkan hitung, setor, dan lapor PPh 21 bulanan ke kami lewat Jasa Lapor SPT Masa Bulanan dan e-Bupot tax.co.id. Tim tax.co.id menghitung TER, merekonsiliasi potongan Desember, lalu menyetor dan melaporkan SPT Masa PPh 21 setiap bulan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

PMK 168 Tahun 2023 tentang apa?

PMK 168/2023 adalah petunjuk pelaksanaan pemotongan PPh 21 dan PPh 26 atas penghasilan orang pribadi dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan, yang berlaku sejak 1 Januari 2024. Isinya mengatur siapa pemotong, siapa penerima, dasar pengenaan, tarif TER dan Pasal 17, hingga pengembalian kelebihan potong.

Apa isi Pasal 21 PMK 168 Tahun 2023?

Pasal 21 mewajibkan pemotong mengembalikan kelebihan PPh 21 kepada pegawai tetap dan pensiunan beserta bukti pemotongan, paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak Terakhir. PPh 21 yang ditanggung pemerintah tidak termasuk kelebihan yang dikembalikan.

Apa bedanya PP 58/2023 dan PMK 168/2023?

PP 58/2023 menetapkan tarif pemotongannya, termasuk tabel TER kategori A, B, dan C, sedangkan PMK 168/2023 mengatur tata cara pemotongannya. Keduanya dipakai bersama setiap kali gaji dibayar.

Apakah PMK 172 Tahun 2023 sama dengan PMK 168?

Bukan, PMK 172 Tahun 2023 mengatur transfer pricing dan dibahas terpisah di artikel PMK 172 Tahun 2023.

Bagikan
Rendy Andriyanto

Ditulis oleh

Rendy Andriyanto

Praktisi SEO dan pengelola platform digital, sebagai pemegang arsitektur informasi dan strategi konten organik. Berpengalaman dalam merancang sistem publikasi dan membangun properti web di sektor keuangan & bisnis. Di tax.co.id, Rendy merancang dan menulis panduan perpajakan agar informasi yang kompleks menjadi lebih terstruktur dan mudah diakses oleh pengguna.

Lihat semua artikel LinkedIn

Foto Lina Anggraini peninjau konten pajak tax.co.id

Ditinjau oleh

Lina Anggraini Expert Reviewer

Praktisi pajak & akuntansi

Praktisi akuntansi dan perpajakan dengan pengalaman lebih dari 10 tahun. Setelah meniti karier di kantor konsultan pajak dan memegang berbagai posisi supervisor pajak serta audit internal, kini bertugas sebagai Director of Business Development & Financial Advisory di Glin Asia Solusi. Di tax.co.id, Lina memastikan seluruh materi dan informasi akurat dan sesuai dengan standar praktik yang berlaku.

Lihat konten yang ditinjau LinkedIn

Konsultasi