Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 2026 masih tetap Rp54.000.000 per tahun untuk status TK/0, dan sampai saat ini belum ada aturan resmi yang mengubah angka tersebut. Angka ini jadi pengurang utama saat menghitung Pajak Penghasilan (PPh) 21 bulanan karyawan, sebelum tarif pajak diterapkan ke sisa penghasilan yang disebut Penghasilan Kena Pajak.
Banyak pencarian soal PTKP 2026 justru menyandingkannya dengan angka Rp60.000.000, seolah batas PTKP sudah naik ke nilai tersebut. Penjelasan lengkap soal asal angka itu dan kaitannya yang sebenarnya dengan PTKP ada di bagian “Benarkah PTKP Naik Jadi 60 Juta” pada paragraf selanjutnya.
Artikel ini ditulis untuk dua jenis pembaca, karyawan yang ingin memastikan potongan gajinya sendiri, dan staf penggajian yang butuh rujukan resmi saat menghitung PPh 21 banyak karyawan sekaligus. Keduanya bisa langsung memakai tabel PTKP lengkap di bagian berikutnya sebagai acuan utama.
Besaran PTKP 2026 per Status TK (Tidak Kawin), K (Kawin), dan K/I
Besaran PTKP 2026 dibedakan berdasarkan status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak, mulai dari status TK sampai K/I, yaitu kawin dengan penghasilan istri yang digabung bersama penghasilan suami.
Tabel berikut merangkum nilai PTKP untuk seluruh 12 kombinasi status yang berlaku, dari TK/0 sampai K/I/3.
| Status | PTKP per Tahun |
|---|---|
| TK/0 | Rp54.000.000 |
| TK/1 | Rp58.500.000 |
| TK/2 | Rp63.000.000 |
| TK/3 | Rp67.500.000 |
| K/0 | Rp58.500.000 |
| K/1 | Rp63.000.000 |
| K/2 | Rp67.500.000 |
| K/3 | Rp72.000.000 |
| K/I/0 | Rp112.500.000 |
| K/I/1 | Rp117.000.000 |
| K/I/2 | Rp121.500.000 |
| K/I/3 | Rp126.000.000 |
Nilai-nilai di atas disusun dari empat komponen dasar yang tinggal dijumlahkan sesuai status masing-masing Wajib Pajak. Rincian keempat komponen itu ada di tabel berikutnya, sebelum penjelasan dasar hukumnya pada bagian selanjutnya.
| Komponen | Nilai |
|---|---|
| Dasar diri Wajib Pajak orang pribadi | Rp54.000.000 |
| Tambahan untuk status kawin | Rp4.500.000 |
| Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami | Rp54.000.000 |
| Tambahan per tanggungan, maksimal 3 orang | Rp4.500.000 |
Seluruh angka ini sama dengan yang ditetapkan sejak 2016 lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 Pasal 1, instrumen resmi yang merinci komponen PTKP per status di atas. Dasar hukum yang lebih tinggi untuk angka yang sama ada di Pasal 7 Undang-Undang Pajak Penghasilan, dibahas lebih rinci pada bagian berikutnya.
Supaya tidak perlu menghitung status PTKP secara manual, kamu bisa langsung mencocokkannya lewat Kalkulator PTKP tax.co.id. Hasil dari kalkulator ini juga jadi dasar yang sama saat menghitung potongan PPh 21 bulanan, seperti dibahas pada bagian akhir artikel ini.
Dasar Hukum PTKP 2026: PMK 101/2016 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021
Dasar hukum yang lebih tinggi untuk besaran yang sama ada di Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, undang-undang yang mengubah sebagian pasal dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan sebelumnya.
Ayat (1) pasal itu mengatur angka PTKP yang identik dengan PMK 101/2016, sementara ayat (3) memberi kewenangan kepada Menteri Keuangan menetapkan besaran PTKP lewat Peraturan Menteri Keuangan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Perubahan itu tercantum langsung di teks resminya, dengan angka Rp54.000.000 untuk diri Wajib Pajak dan Rp4.500.000 untuk tambahan status kawin yang sama persis dengan PMK 101/2016, seperti tercantum di naskah resmi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
Jadi dua rujukan yang sering terlihat berbeda ini sebenarnya bukan pertentangan, melainkan dua payung hukum yang kebetulan menyepakati angka yang sama, satu sebagai undang-undang dan satu sebagai peraturan pelaksana yang sudah berlaku sejak 2016.
Status ini dikonfirmasi tidak berubah sampai awal Oktober 2026, seperti dilaporkan CNBC (Consumer News and Business Channel) Indonesia edisi 5 Oktober 2026, yang juga merujuk pada PMK 101/2016 dengan besaran yang identik.
Artinya siapa pun yang menghitung potongan PPh 21 bulanannya sekarang masih bisa memakai angka Rp54.000.000 TK/0 di atas tanpa perlu menunggu aturan baru.
Benarkah PTKP Naik Jadi Rp60 Juta?
Jawaban singkatnya, PTKP tidak pernah naik menjadi Rp60.000.000, karena angka itu sebenarnya bukan PTKP sama sekali.
Penjelasan lengkap kenapa angka ini sering muncul berdampingan dengan PTKP ada di dua bagian berikut, mulai dari asal angkanya sampai wacana kenaikan PTKP yang sesungguhnya.
Asal Usul Angka Rp60 Juta: Tarif PPh 21, Bukan PTKP
Angka Rp60.000.000 yang sering disandingkan dengan PTKP sebenarnya adalah batas lapisan pertama tarif pajak penghasilan orang pribadi, diatur di Pasal 17 ayat (1) huruf a undang-undang yang sama dengan dasar hukum PTKP di atas, bukan di Pasal 7 yang mengatur PTKP.
Pasal itu menetapkan tarif 5% untuk Penghasilan Kena Pajak sampai dengan Rp60.000.000, sebelum tarif naik berjenjang untuk penghasilan di atasnya.
Supaya tidak perlu menghafal seluruh lapisan tarifnya, hitungan PPh 21 berjenjang ini bisa langsung disimulasikan lewat Kalkulator PPh 21 tax.co.id.
Simulasi itu juga membantu memisahkan dengan jelas mana bagian penghasilan yang masuk PTKP dan mana yang sudah kena tarif lapisan pertama.
Wacana Kenaikan PTKP yang Sesungguhnya, Belum Final untuk 2026
Wacana ini bermula dari usulan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia yang meminta PTKP dinaikkan menjadi Rp90.000.000 per tahun, dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons akan mendiskusikannya lebih lanjut, seperti diberitakan DDTC (Danny Darussalam Tax Center) News edisi 11 September 2025.
Respons ini menunjukkan isu kenaikan PTKP memang sedang dibahas, meski belum ada keputusan maupun simulasi besaran resmi yang diumumkan pemerintah pada saat itu.
Sebulan kemudian, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menegaskan belum ada rencana penyesuaian PTKP untuk tahun 2026, seperti dikutip DDTC News edisi 16 Desember 2025. Pernyataan ini menegaskan bahwa diskusi awal Desember belum berubah menjadi keputusan resmi apa pun.
Sikap hati-hati itu berlanjut pada pertengahan 2026, ketika Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan pemerintah harus berhati-hati sebelum mengubah batas yang sudah bertahan satu dekade, menurut DDTC News edisi 6 Mei 2026.
Artinya sampai pertengahan 2026, Rp54.000.000 masih jadi satu-satunya angka PTKP yang berlaku, bukan Rp60.000.000 maupun angka lain yang diwacanakan.
Rencana paling konkret yang ada justru bukan untuk 2026, melainkan untuk Tahun Pajak 2027, seperti disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam DDTC News edisi 1 Oktober 2026. Besaran kenaikan untuk tahun itu belum ditentukan, sehingga kamu tidak perlu mengubah perhitungan PPh 21 bulanan berdasarkan Rp54.000.000 yang masih berlaku sampai artikel ini ditulis.
PTKP dan Pemotongan PPh 21 Bulanan: yang Perlu Diperhatikan Pemberi Kerja
Dalam praktik penggajian, PTKP dipakai sebagai pengurang penghasilan bruto karyawan sebelum dihitung Penghasilan Kena Pajak yang jadi dasar tarif PPh 21 bulanan. Pemberi kerja yang memotong PPh 21 karyawannya setiap bulan wajib melaporkan potongan itu ke kantor pajak sebagai bagian dari kewajiban bulanan mereka.
Supaya tidak perlu mengurus semuanya secara manual, kewajiban lapor bulanan ini juga bisa diserahkan lewat Jasa Lapor SPT Masa Bulanan tax.co.id. Layanan ini mencakup perhitungan dan pelaporan PPh 21 bulanan sekaligus, termasuk penyesuaian saat ada karyawan baru dengan status PTKP yang berbeda.
Kekeliruan yang sering terjadi adalah menyamakan PTKP dengan gaji pokok, padahal PTKP murni berfungsi sebagai pengurang tahunan sebelum tarif pajak dihitung. Pemberi kerja yang keliru menerapkan status PTKP karyawannya, misalnya salah mencatat status kawin atau jumlah tanggungan, berisiko memotong PPh 21 terlalu besar atau terlalu kecil setiap bulan.
PTKP dan Komponen Gaji Lain seperti THR (Tunjangan Hari Raya) dan Bonus
Basis PTKP yang sama juga relevan ketika menghitung PPh 21 atas THR dan bonus karyawan, bukan hanya gaji bulanan rutin. Komponen gaji nonrutin ini dihitung dengan basis tahunan yang disetahunkan dulu, supaya tarif dan pengurangnya konsisten dengan penghasilan rutin karyawan dalam tahun yang sama.
Supaya tidak keliru saat menggabungkan penghasilan rutin dan nonrutin, simulasinya bisa dicoba langsung lewat Kalkulator THR dan Bonus tax.co.id. Hasil simulasi itu memperlihatkan potongan PPh 21 yang berbeda dibandingkan bila THR dihitung sendiri tanpa memperhitungkan gaji rutin dalam periode yang sama.
Pertanyaan Lain Soal PTKP 2026
Kapan batas lapor SPT Tahunan 2026?
Batas waktu lapor SPT Tahunan untuk Wajib Pajak orang pribadi adalah paling lama 31 Maret, atau tiga bulan setelah akhir tahun pajak, sesuai Pasal 3 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Aturan ini berbeda dari PMK 81/2024 Pasal 94 ayat (2), yang mengatur tanggal setor pajak masa seperti PPh 21 setiap bulan, bukan tanggal lapor SPT Tahunan, sehingga kedua aturan ini tidak saling bertentangan meski sering disandingkan.
Apa arti status TK/0, K/0, K/1, dan K/2?
TK berarti belum kawin, K berarti kawin, dan angka di belakangnya menunjukkan jumlah tanggungan, maksimal tiga orang per keluarga. K/I menandakan status kawin dengan penghasilan istri yang digabung bersama penghasilan suami, dan rincian nilai masing-masing status ada di tabel pada bagian awal artikel ini. Status yang dipakai mengikuti kondisi riil Wajib Pajak pada awal tahun pajak, karena PTKP dihitung berdasarkan status di awal tahun, bukan status yang mungkin berubah di tengah tahun.
Ditinjau oleh Lina Anggraini
