Chat admin gratis dulu sebelum konsultasi dengan ahli pajak kami — Chat via WhatsApp →

Tarif Progresif PPh 21: Lapisan Pasal 17 dan Contoh Hitung

tax-co-id-tarif-progresif-pph-21-lapisan-pasal-17-dan-contoh-hitung

Tarif progresif PPh 21 berarti tarifnya naik per lapisan penghasilan, dan tiap tarif hanya dikenakan pada bagian penghasilan yang masuk lapisan itu, bukan pada seluruh penghasilan.

Menurut Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), lapisan tarif untuk orang pribadi dalam negeri adalah 5%, 15%, 25%, 30%, dan 35%.

Banyak karyawan mengira skema tarif efektif rata-rata (TER) sudah menggantikan tarif progresif, padahal TER hanya dipakai untuk potongan bulanan sebelum hitungan akhir tahun.

Artikel ini menjelaskan kelima lapisan itu, cara menghitung pajak penghasilan karyawan setahun lengkap dengan dua contoh, dan kapan TER serta Pasal 17 masing-masing dipakai.

Lima Lapisan Tarif PPh 21 Menurut Pasal 17

Lapisan tarif dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a versi UU HPP mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022, sesuai ketentuan penutup undang-undang tersebut.

Tabel berikut merangkum kelima lapisan untuk Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, termasuk karyawan yang gajinya dipotong PPh 21.

Lapisan Penghasilan Kena Pajak setahunTarif
Sampai Rp60.000.0005%
Di atas Rp60.000.000 sampai Rp250.000.00015%
Di atas Rp250.000.000 sampai Rp500.000.00025%
Di atas Rp500.000.000 sampai Rp5.000.000.00030%
Di atas Rp5.000.000.00035%

Cara membaca tabel ini adalah memecah Penghasilan Kena Pajak dari lapisan paling bawah, lalu mengalikan tiap potongan dengan tarif lapisannya masing-masing. Hasil perkalian semua lapisan kemudian dijumlahkan menjadi PPh 21 setahun.

Lapisan ini berlaku atas penghasilan setahun yang digabung, jadi karyawan yang pindah kerja di tengah tahun bisa naik lapisan saat lapor SPT Tahunan. Selisih seperti itu sering tampil sebagai status SPT kurang bayar di Coretax.

Aturan sebelumnya dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan hanya punya empat lapisan, dengan lapisan pertama 5% sampai Rp50.000.000 dan tarif tertinggi 30%.

Jadi, tulisan yang masih memakai batas lapisan pertama versi lama itu sudah tidak sesuai untuk penghasilan mulai Tahun Pajak 2022.

Sebelum tarif diterapkan, Penghasilan Kena Pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh, sesuai Pasal 17 ayat (4) undang-undang yang sama. Pembulatan ini membuat sisa ratusan rupiah di ujung hasil hitungan tidak ikut dikenai tarif.

Kenapa Bukan Tarif Flat?

Tarif progresif tidak berarti seluruh penghasilan dikenai tarif lapisan tertinggi yang tersentuh. Pada contoh kedua di bawah, Penghasilan Kena Pajak Rp291.000.000 menghasilkan PPh 21 setahun Rp41.750.000, sedangkan hitungan keliru memakai tarif flat 25% akan menghasilkan Rp72.750.000.

Selisih antara kedua cara itu mencapai Rp31.000.000 setahun, cukup besar untuk membuat potongan gaji terasa janggal. Kesalahan ini biasanya muncul ketika tarif lapisan tertinggi dibaca sebagai tarif untuk seluruh penghasilan.

Baca Juga:  PMK 168 Tahun 2023: Skema TER PPh 21 dan Contoh Hitungnya

Tarif Lebih Tinggi bagi yang Tidak Punya NPWP

Pasal 21 ayat (5a) UU PPh menetapkan tarif pemotongan bagi penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP lebih tinggi 20% daripada tarif bagi yang dapat menunjukkan NPWP.

Artinya, tarif lapisan 5% menjadi 6% bagi karyawan tanpa NPWP, dan lapisan lain naik dengan perbandingan yang sama.

Dari Gaji ke Penghasilan Kena Pajak

Pasal 21 ayat (3) UU PPh menyebut penghasilan pegawai tetap dikurangi biaya jabatan, iuran pensiun, dan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sebelum tarif dikenakan. Urutan hitungannya untuk satu tahun bisa diringkas seperti daftar berikut.

  1. Jumlahkan penghasilan bruto setahun, yaitu gaji dan tunjangan yang diterima selama setahun.
  2. Kurangi biaya jabatan.
  3. Kurangi iuran pensiun yang dibayar sendiri oleh karyawan, kalau ada.
  4. Kurangi PTKP sesuai status kawin dan jumlah tanggungan.
  5. Hasilnya adalah Penghasilan Kena Pajak, yang dibulatkan ke bawah lalu dikenai tarif per lapisan.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 (PMK 168/2023) Pasal 10 ayat (2), biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto dengan batas paling banyak Rp6.000.000 setahun atau Rp500.000 sebulan.

Batas tersebut membuat karyawan bergaji di atas Rp10.000.000 sebulan tetap hanya bisa mengurangkan Rp6.000.000 setahun.

Besaran PTKP diatur dalam PMK 101/PMK.010/2016, yaitu Rp54.000.000 setahun untuk diri Wajib Pajak, tambahan Rp4.500.000 bila kawin, dan tambahan Rp4.500.000 untuk tiap tanggungan sampai paling banyak tiga orang.

Rincian angka PTKP untuk setiap kombinasi status bisa kamu lihat di ulasan besaran PTKP 2026.

Contoh Hitung PPh 21 Setahun

Kedua contoh berikut memakai gaji tetap tanpa tunjangan lain, tanpa iuran pensiun, dan tanpa zakat. Angkanya disusun dari lapisan Pasal 17, biaya jabatan, dan PTKP yang sudah dibahas di atas.

Contoh 1 untuk Gaji Rp10 Juta dan Status TK/0

Budi berstatus tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0) dan menerima gaji Rp10.000.000 sebulan, sehingga penghasilan brutonya Rp120.000.000 setahun.

PTKP miliknya Rp54.000.000 dan biaya jabatannya Rp6.000.000, karena 5% dari Rp120.000.000 tepat sama dengan batas maksimal.

KomponenJumlah
Penghasilan bruto setahunRp120.000.000
Biaya jabatanRp6.000.000
PTKP tidak kawin tanpa tanggunganRp54.000.000
Penghasilan Kena PajakRp60.000.000
PPh 21 setahun, 5% x Rp60.000.000Rp3.000.000

Seluruh Penghasilan Kena Pajak Budi masih berada di lapisan pertama, sehingga PPh 21 setahunnya Rp3.000.000. Jumlah itu setara 2,5% dari penghasilan bruto, jauh di bawah tarif lapisan 5% karena biaya jabatan dan PTKP sudah mengecilkan dasar hitungannya.

Angka setahun ini bukan potongan bulanan Budi, karena potongan Januari sampai November memakai TER kategori A sesuai PMK 168 Tahun 2023. Hitungan lapisan di atas baru dipakai untuk menyesuaikan potongan Desember.

Baca Juga:  PPh 22 Berapa Persen? Tarif per Objek dan Cara Menghitungnya

Contoh 2 untuk Gaji Rp30 Juta dan Status K/1

Sari berstatus kawin dengan satu tanggungan (K/1) dan menerima gaji Rp30.000.000 sebulan, atau Rp360.000.000 setahun.

Biaya jabatannya tetap Rp6.000.000 karena 5% dari brutonya, yaitu Rp18.000.000, melewati batas, sedangkan PTKP miliknya Rp63.000.000 dari Rp54.000.000 ditambah Rp4.500.000 untuk status kawin dan Rp4.500.000 untuk satu tanggungan.

KomponenJumlah
Penghasilan bruto setahunRp360.000.000
Biaya jabatanRp6.000.000
PTKP kawin dengan satu tanggunganRp63.000.000
Penghasilan Kena PajakRp291.000.000
Lapisan pertama, 5% x Rp60.000.000Rp3.000.000
Lapisan kedua, 15% x Rp190.000.000Rp28.500.000
Lapisan ketiga, 25% x Rp41.000.000Rp10.250.000
PPh 21 setahunRp41.750.000

Total PPh 21 setahun Sari adalah Rp41.750.000, atau sekitar 11,6% dari penghasilan bruto, walaupun lapisan tertinggi yang tersentuh adalah 25%. Untuk mencoba angka gaji dan status milikmu sendiri, cek hitunganmu lewat alat hitung PPh 21 di tax.co.id.

Tarif 25% pada contoh ini hanya mengenai Rp41.000.000 terakhir, yaitu bagian Penghasilan Kena Pajak di atas Rp250.000.000.

Kenaikan gaji yang mendorong penghasilan masuk ke lapisan baru hanya membuat bagian di atas batas lapisan dikenai tarif lebih tinggi, jadi penghasilan setelah pajak tidak akan turun hanya karena pindah lapisan.

TER dan Pasal 17, Mana Dipakai Kapan

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 Pasal 2, tarif pemotongan PPh 21 terdiri atas tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dan tarif efektif pemotongan. TER untuk pegawai dibagi menjadi kategori A, B, dan C, dan kategori tiap karyawan ditentukan dari status PTKP pada awal Tahun Pajak.

Sesuai PMK 168/2023 Pasal 15, TER dipakai pada setiap Masa Pajak selain Masa Pajak terakhir, sedangkan Masa Pajak terakhir, umumnya Desember, dihitung ulang memakai tarif Pasal 17 atas penghasilan setahun.

PPh 21 pada Masa Pajak terakhir itu adalah PPh 21 setahun dikurangi jumlah yang sudah dipotong pada bulan-bulan sebelumnya.

Contoh resmi dalam penjelasan PP 58/2023 memakai karyawan berstatus kawin tanpa tanggungan (K/0) dengan gaji Rp10.000.000 dan iuran pensiun Rp100.000 sebulan, yang masuk TER kategori A sebesar 2% atau Rp200.000 per bulan.

Pada Desember, PPh 21 setahunnya 5% x Rp54.300.000 atau Rp2.715.000, sehingga potongan Desember tinggal Rp515.000 setelah dikurangi Rp2.200.000 yang sudah dipotong selama sebelas bulan.

Contoh itu menunjukkan bahwa TER bukan tarif akhir, melainkan cicilan bulanan yang nanti disesuaikan. Kalau potongan bulanan ternyata lebih kecil dari pajak setahun, kekurangannya muncul di Desember, dan kalau lebih besar, potongan Desember menjadi lebih kecil.

Karena kategori TER mengikuti status PTKP di awal tahun, pastikan status karyawan sudah benar lewat alat cek status PTKP. Status yang keliru membuat potongan bulanan meleset, dan selisihnya baru terkoreksi pada hitungan Desember.

Baca Juga:  PPh 23 Berapa Persen? Tarif per Jenis Penghasilan dan Contoh

PPh 21 yang dipotong wajib disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, sesuai PMK 81/2024 Pasal 94 ayat (2) huruf c. SPT Masa PPh 21 dilaporkan paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir, sesuai Pasal 171 ayat (1) huruf c peraturan yang sama.

Bukan Pajak Progresif Kendaraan

Pajak progresif kendaraan bermotor adalah pajak daerah yang diatur dalam Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), bukan bagian dari PPh. Jadi, istilah progresif pada pajak kendaraan tidak ada kaitannya dengan lapisan Pasal 17 yang dipotong dari gaji karyawan.

Hitung dan Lapor Tanpa Salah Lapisan

Kunci menghitung PPh 21 setahun ada pada urutannya, yaitu bruto dikurangi biaya jabatan, iuran pensiun, dan PTKP, lalu hasilnya dikenai lapisan Pasal 17 satu per satu. TER memudahkan potongan bulanan, tetapi hitungan Masa Pajak terakhir tetap kembali ke lapisan tersebut.

  • Pakai lima lapisan versi UU HPP, bukan batas lapisan pertama versi lama.
  • Terapkan biaya jabatan 5% dari bruto dengan batas Rp6.000.000 setahun.
  • Tentukan PTKP dan kategori TER dari status kawin dan tanggungan di awal tahun.
  • Bulatkan Penghasilan Kena Pajak ke bawah ke ribuan rupiah penuh sebelum dikenai tarif.
  • Setor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dan lapor SPT Masa paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.

Kalau perusahaanmu butuh bantuan memotong PPh 21 bulanan, membuat bukti potong, dan melaporkan SPT Masa, tim tax.co.id siap membantu lewat jasa SPT Masa PPh 21. Pastikan juga status PTKP setiap karyawan sudah benar sejak awal tahun agar hitungan Desember tidak mengejutkan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Berapa tarif PPh 21 terbaru untuk tahun 2026?

Tarif progresif PPh 21 masih memakai lima lapisan Pasal 17, yaitu 5%, 15%, 25%, 30%, dan 35%. Potongan bulanan selain Masa Pajak terakhir memakai TER, lalu Desember dihitung ulang dengan lapisan tersebut. Untuk insentif yang berlaku tahun ini, lihat juga ulasan PPh 21 ditanggung pemerintah 2026.

Apakah pajak progresif masih berlaku di tahun 2026?

Untuk PPh 21, ya. Tarif Pasal 17 tetap menjadi dasar hitungan setahun dan dipakai pada Masa Pajak terakhir, sementara TER hanya mekanisme potong bulanan. Pajak progresif kendaraan adalah hal lain karena termasuk pajak daerah.

Tarif PPh 21 2,5% itu atas apa?

Dalam tabel TER kategori A pada lampiran PP 58/2023, tarif 2,5% berlaku untuk penghasilan bruto bulanan di atas Rp10.350.000 sampai Rp10.700.000. Tarif 2,5% juga sering muncul pada penerima penghasilan bukan pegawai, karena PMK 168/2023 Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 16 ayat (3) memakai dasar pemotongan 50% dari bruto dikali tarif Pasal 17, sehingga lapisan 5% setara 2,5% dari bruto.

Berapa persen potongan pajak progresif PPh 21?

Potongannya bertingkat dari 5% sampai 35% sesuai lapisan Penghasilan Kena Pajak, bukan satu persentase untuk seluruh penghasilan. Pada contoh kedua di atas, karyawan dengan Penghasilan Kena Pajak Rp291.000.000 menanggung sekitar 11,6% dari brutonya, bukan 25%.

Sejak kapan tarif 5% berlaku sampai Rp60 juta?

Batas Rp60.000.000 untuk lapisan 5% berlaku sejak Tahun Pajak 2022, setelah UU HPP mengubah Pasal 17 UU PPh. Sebelumnya, batas lapisan pertama adalah Rp50.000.000 dan belum ada lapisan 35%.

Bagikan
Rendy Andriyanto

Ditulis oleh

Rendy Andriyanto

Praktisi SEO dan pengelola platform digital, sebagai pemegang arsitektur informasi dan strategi konten organik. Berpengalaman dalam merancang sistem publikasi dan membangun properti web di sektor keuangan & bisnis. Di tax.co.id, Rendy merancang dan menulis panduan perpajakan agar informasi yang kompleks menjadi lebih terstruktur dan mudah diakses oleh pengguna.

Lihat semua artikel LinkedIn

Foto Lina Anggraini peninjau konten pajak tax.co.id

Ditinjau oleh

Lina Anggraini Expert Reviewer

Praktisi pajak & akuntansi

Praktisi akuntansi dan perpajakan dengan pengalaman lebih dari 10 tahun. Setelah meniti karier di kantor konsultan pajak dan memegang berbagai posisi supervisor pajak serta audit internal, kini bertugas sebagai Director of Business Development & Financial Advisory di Glin Asia Solusi. Di tax.co.id, Lina memastikan seluruh materi dan informasi akurat dan sesuai dengan standar praktik yang berlaku.

Lihat konten yang ditinjau LinkedIn

Konsultasi