Chat admin gratis dulu sebelum konsultasi dengan ahli pajak kami — Chat via WhatsApp →

Bukti Potong PPh 21: Cara Download, Contoh dan Isi

tax-co-id-bukti-potong-pph-21-cara-download-contoh-dan-isi

Bukti potong PPh 21 (Bupost PPh 21) adalah dokumen yang dibuat pemotong pajak sebagai bukti bahwa PPh Pasal 21 atas penghasilanmu sudah dipotong, sekaligus menunjukkan berapa besar potongannya. Pemberi kerja wajib membuat dokumen itu, menyerahkannya kepadamu, dan melaporkannya ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) lewat SPT Masa PPh 21/26.

Sejak masa pajak Januari 2025, bentuk dan nama formulirnya ikut berganti, sehingga formulir 1721-A1 yang dulu dikenal karyawan kini digantikan formulir baru. Kalau kamu baru mengenal istilahnya, pahami dulu arti bukti potong beserta fungsinya sebelum lanjut ke jenis, isi, dan cara mengunduhnya.

Jenis Bukti Potong PPh 21 Sejak 2025

Sebagaimana Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2026 membagi bukti potong PPh 21/26 menjadi empat formulir. Masing-masing formulir dipakai untuk kelompok penerima penghasilan yang berbeda, seperti terlihat pada tabel berikut.

FormulirNama lengkapDiberikan kepada
BPA1Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap atau Pensiunan yang Menerima Uang terkait Pensiun secara BerkalaPegawai tetap dan pensiunan yang menerima uang pensiun secara berkala
BPA2Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Negeri Sipil atau Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Kepolisian Republik Indonesia atau Pejabat Negara atau PensiunannyaPegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia, pejabat negara, dan pensiunannya
BP21Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 yang Tidak Bersifat Final dan PPh Pasal 21 yang Bersifat FinalPenerima penghasilan lain yang merupakan wajib pajak dalam negeri
BP26Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 atau Withholding Slip Article 26 Income TaxPenerima penghasilan yang merupakan wajib pajak luar negeri

Semua formulir itu berbentuk dokumen elektronik yang dibuat lewat modul e-Bupot di Coretax dan ditandatangani dengan tanda tangan elektronik.

Pemotong juga boleh menunjuk satu atau lebih pejabat atau pegawainya untuk menandatangani bukti potong tersebut lewat Portal Wajib Pajak.

tax-co-id-cta-bupot21

Nasib Formulir 1721-A1 dan 1721-A2 tidak hilang begitu saja, tetapi hanya dipakai untuk masa pajak sampai Desember 2024. Mulai masa pajak Januari 2025, peran keduanya digantikan BPA1 dan BPA2, jadi bukti potong atas penghasilan tahun 2025 dan seterusnya tidak lagi bernama 1721-A1.

Baca Juga:  PTKP 2026: Besaran Resmi dan Benarkah Naik Jadi 60 Juta?
Penerima penghasilanMasa pajak sampai Desember 2024Masa pajak mulai Januari 2025
Pegawai tetap dan pensiunan berkalaFormulir 1721-A1Formulir BPA1
Pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia, pejabat negara, dan pensiunannyaFormulir 1721-A2Formulir BPA2

Jadi, kalau kamu mencari form 1721-A1 untuk melapor SPT Tahunan 2025, dokumen yang sebenarnya kamu butuhkan adalah BPA1. Formulir lama hanya relevan kalau kamu perlu membuka kembali bukti potong untuk tahun pajak 2024 atau sebelumnya.

Bukti potong PPh 21 juga hanya satu keluarga dari dokumen pemotongan yang dibuat di Coretax. Pemotongan PPh lain, misalnya PPh Pasal 23, memakai bukti pemotongan dan/atau pemungutan PPh Unifikasi.

Isi Bukti Potong BPA1

contoh bupot pph 21

Petunjuk pengisian formulir BPA1 membagi isinya menjadi bagian umum dan tiga bagian utama. Berikut hal yang perlu kamu periksa di setiap bagian.

  • Bagian Umum, berisi nomor bukti potong yang dihasilkan modul e-Bupot, periode penghasilan, sifat pemotongan, dan status dokumen (normal, pembetulan, atau pembatalan).
  • Bagian A (identitas penerima penghasilan), berisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau NPWP, nama, alamat, jenis kelamin, dan jabatanmu.
  • Kolom A.5 di Bagian A, berisi status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yaitu status kawin atau tidak kawin beserta jumlah tanggunganmu.
  • Kolom A.10 di Bagian A (bekerja di lebih dari satu pemberi kerja), diisi “Ya” kalau kamu menerima penghasilan dari lebih dari satu pemberi kerja.
  • Bagian B (rincian penghasilan dan penghitungan PPh Pasal 21), berisi perhitungan pajak setahun sampai jumlah PPh 21 yang menjadi kredit pajakmu.
  • Bagian C (identitas pemotong), berisi data pemberi kerja yang memotong pajak dan kode QR (Quick Response) pada dokumen elektronik.

Angka paling penting untukmu ada di Bagian B angka 21 (jumlah PPh Pasal 21 yang dikreditkan dalam SPT Tahunan penerima penghasilan). Angka itulah yang kamu masukkan sebagai kredit pajak saat mengisi SPT Tahunan, jadi cocokkan dulu dengan potongan pajak di slip gajimu.

Baca Juga:  Tarif Progresif PPh 21: Lapisan Pasal 17 dan Contoh Hitung

Bukti potong tetap dibuat walaupun tidak ada PPh 21 yang dipotong, misalnya karena penghasilanmu tidak melebihi PTKP, potongannya nihil, atau PPh 21 kamu ditanggung pemerintah. Gaji di bawah PTKP karena itu bukan alasan bagi pemberi kerja untuk tidak memberikan BPA1.

Artikel ini tidak membahas ulang cara menghitung potongan bulanan karyawan. Kalau kamu ingin tahu bagaimana potongan bulanan dengan tarif efektif rata-rata (TER) berujung pada angka di BPA1, baca penjelasan skema TER PPh 21 secara terpisah.

Kapan Bukti Potong PPh 21 Diberikan?

BPA1 dan BPA2 dibuat untuk masa pajak terakhir, yaitu masa Desember, masa ketika pegawai tetap berhenti bekerja, atau masa ketika pensiunan berhenti menerima uang pensiun. Pemberi kerja wajib memberikannya kepadamu paling lama 1 bulan setelah masa pajak terakhir itu berakhir.

Untuk penghasilan tahun pajak 2026 dari kantor yang sama sepanjang tahun, artinya BPA1 paling lambat kamu terima 31 Januari 2027. Kalau kamu berhenti bekerja di bulan Juni, masa pajak terakhirmu adalah Juni, sehingga BPA1 wajib diberikan paling lama 1 bulan setelah masa Juni berakhir, bukan menunggu akhir tahun.

BP21 dan BP26 berbeda, karena keduanya diberikan setiap kali bukti potong dibuat dan boleh dibuat per transaksi atau untuk satu masa pajak. Penerima honor yang mendapat BP21 karena itu tidak perlu menunggu akhir tahun untuk memegang bukti potongnya.

Kewajiban membuat dan memberikan bukti potong juga tertulis di Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 (PMK 168/2023), sementara bentuk formulirnya ditetapkan oleh DJP. Catat tenggat penyerahan BPA1 di kalender tenggat pajak agar kamu tahu kapan perlu menagihnya ke bagian personalia.

Cara Mengunduh Bukti Potong PPh 21 di Coretax

Lampiran PER-12/PJ/2026 menyebut bahwa bukti potong dapat diberikan kepada penerima penghasilan melalui Portal Wajib Pajak di Coretax. Artinya, BPA1 yang sudah diterbitkan pemberi kerja bisa kamu cari sendiri di akun Coretax milikmu.

Urutan menu berikut mengikuti nama menu di Coretax bisa berubah sewaktu-waktu. Kalau tampilan di akunmu berbeda, cari menu dengan nama serupa di modul e-Bupot.

  1. Masuk ke akun Coretax milikmu.
  2. Buka modul e-Bupot, lalu pilih menu Bukti Potong Saya.
  3. Pada pilihan jenis bukti potong, pilih BPA1 (label BP A1), atau BPA2 kalau kamu pegawai negeri sipil.
  4. Pilih masa pajak Desember untuk tahun pajak yang kamu cari, lalu buka dokumennya.
  5. Unduh dan simpan berkas BPA1 bersama dokumen SPT Tahunanmu.
Baca Juga:  PTKP 2026: Besaran Resmi dan Benarkah Naik Jadi 60 Juta?

Versi Desember 2025 dari panduan DJP untuk SPT Tahunan karyawan masih menampilkan jalur lama lewat menu Portal Saya, sementara urutan di atas sudah memakai menu Bukti Potong Saya di modul e-Bupot. Jangan heran kalau tutorial lama yang kamu baca menyebut menu yang tidak kamu temukan lagi di akunmu.

Kalau BPA1 belum muncul di akunmu setelah lewat 1 bulan dari masa pajak terakhir, hubungi pemberi kerja dulu, karena merekalah yang wajib membuat, menyerahkan, dan melaporkan bukti potong itu. Bukti potong diterbitkan oleh pemotong pajak, jadi kamu tidak bisa membuatnya sendiri dari akun pribadi.

Hasil cetak bukti potong dari e-Bupot tidak perlu ditandatangani basah atau distempel lagi, karena dokumennya sudah bertanda tangan elektronik. Untuk memastikan angkanya masuk akal, hitung ulang PPh 21 dengan gaji dan status PTKP milikmu, lalu bawa selisihnya ke pemberi kerja.

Langkah Berikutnya

Begitu masa pajak Desember lewat, siapkan tiga hal berikut agar SPT Tahunanmu bisa dilapor tanpa menunggu. Daftarnya singkat, tetapi menghindarkanmu dari salah memasukkan kredit pajak.

  • Unduh BPA1 dari akun Coretax, atau minta ke pemberi kerja kalau belum terbit.
  • Cocokkan angka 21 di Bagian B dengan total potongan pajak di slip gaji setahun.
  • Simpan BPA1, lalu ikuti langkah lapor SPT Tahunan di Coretax memakai data dari bukti potong tersebut.

Urusan bukti potong dan SPT Masa PPh 21 karyawanmu mau beres tiap bulan? Serahkan ke kami lewat jasa e-Bupot dan SPT Masa dari tax.co.id.

tax-co-id-cta-bupot21

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Berikut jawaban singkat untuk pertanyaan yang paling sering muncul soal bukti potong PPh 21. Semua jawaban mengikuti ketentuan yang sudah dibahas di bagian sebelumnya.

Apa saja contoh bukti potong PPh 21 dan bukti pemotongan PPh lain?

Untuk PPh 21 dan PPh 26, contohnya adalah BPA1, BPA2, BP21, dan BP26, sesuai kelompok penerima penghasilannya. Untuk pemotongan PPh lain, dokumennya berupa bukti pemotongan dan/atau pemungutan PPh Unifikasi.

Bukti potong salah, bisa dibetulkan?

Bisa, pemberi kerja membuat bukti potong pembetulan dengan nomor dan masa pajak yang sama, sedangkan identitas penerima penghasilan tidak bisa diubah. Untuk urusan pembetulan bukti potong di sisi perusahaan, kami menyediakan bantuan pembetulan bukti potong lewat layanan SPT Masa bulanan.

Kerja di dua kantor dalam setahun, bukti potongnya bagaimana?

Kolom A.10 di BPA1 (bekerja di lebih dari satu pemberi kerja) diisi “Ya” kalau kamu menerima penghasilan dari lebih dari satu pemberi kerja. Simpan setiap BPA1 yang kamu terima, karena angka 21 di setiap dokumen adalah PPh 21 yang kamu kreditkan di SPT Tahunan.

tax-co-id-cta-bupot21
Bagikan
Rendy Andriyanto

Ditulis oleh

Rendy Andriyanto

Praktisi SEO dan pengelola platform digital, sebagai pemegang arsitektur informasi dan strategi konten organik. Berpengalaman dalam merancang sistem publikasi dan membangun properti web di sektor keuangan & bisnis. Di tax.co.id, Rendy merancang dan menulis panduan perpajakan agar informasi yang kompleks menjadi lebih terstruktur dan mudah diakses oleh pengguna.

Lihat semua artikel LinkedIn

Foto Lina Anggraini peninjau konten pajak tax.co.id

Ditinjau oleh

Lina Anggraini Expert Reviewer

Praktisi pajak & akuntansi

Praktisi akuntansi dan perpajakan dengan pengalaman lebih dari 10 tahun. Setelah meniti karier di kantor konsultan pajak dan memegang berbagai posisi supervisor pajak serta audit internal, kini bertugas sebagai Director of Business Development & Financial Advisory di Glin Asia Solusi. Di tax.co.id, Lina memastikan seluruh materi dan informasi akurat dan sesuai dengan standar praktik yang berlaku.

Lihat konten yang ditinjau LinkedIn

Konsultasi