Chat admin gratis dulu sebelum konsultasi dengan ahli pajak kami — Chat via WhatsApp →

Pemeriksaan Pajak Menurut PMK 15/2025: Jenis, Alur, dan Hakmu

tax-co-id-pemeriksaan-pajak-menurut-pmk-15-2025-jenis-alur-dan-hakmu

Pemeriksaan pajak adalah kegiatan Direktorat Jenderal Pajak untuk menghimpun dan mengolah data agar kepatuhan wajib pajak atas kewajiban perpajakannya bisa diuji, dan sejak 14 Februari 2025 aturan yang berlaku adalah PMK 15/2025, bukan lagi aturan lama yang sudah dicabut.

Artikel ini membahas jenis pemeriksaan, alur dan tahapannya, durasi resminya, serta hak dan kewajiban wajib pajak yang sedang diperiksa.

Dasar Hukum Pemeriksaan Pajak: PMK 15/2025 Gantikan Aturan Lama

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berwenang melakukan pemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan wajib pajak atas kewajiban perpajakannya. Sejak 14 Februari 2025, kewenangan itu dijalankan berdasarkan PMK 15/2025, yang mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 sebagaimana diubah dengan Nomor 184/PMK.03/2015, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.03/2014, dan Pasal 105 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021.

Banyak sumber di internet masih memakai aturan atau istilah pemeriksaan yang lama, padahal aturan tersebut sudah tidak berlaku. Artikel ini secara konsisten mengacu pada PMK 15/2025 agar wajib pajak mendapat kepastian regulasi yang benar-benar berlaku saat ini.

Setelah memahami dasar hukumnya, penting juga mengetahui apa sebenarnya pemeriksaan pajak itu dan bagaimana posisinya dibandingkan tahap pengawasan yang lebih ringan yang sering diterima wajib pajak lebih dulu.

Bagian berikut menjelaskan definisi pemeriksaan pajak, ruang lingkup jenis pajak yang diperiksa, dan beda pemeriksaan penuh dengan tahap pengawasan tersebut.

Apa Itu Pemeriksaan Pajak dan Bedanya dengan SP2DK

Pemeriksaan pajak adalah kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan bukti secara objektif untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.

Sebelum pemeriksaan penuh berlangsung, wajib pajak terkadang menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) lebih dulu, yaitu langkah pengawasan yang masih terpisah dari pemeriksaan itu sendiri.

Berdasarkan PMK 111/2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, wajib pajak diberi waktu paling lama 14 hari untuk merespons SP2DK yang diterimanya, dan kalau respons itu dinilai tidak memadai, prosesnya bisa berlanjut ke pemeriksaan penuh yang menjadi pembahasan utama artikel ini.

Supaya respons atas SP2DK lebih siap sejak awal, layanan pendampingan SP2DK tax.co.id bisa membantu wajib pajak menyusun penjelasan yang tepat sebelum masuk ke tahap pemeriksaan penuh.

Ruang lingkup pemeriksaan pajak berdasarkan PMK 15/2025 mencakup banyak jenis pajak yang diadministrasikan DJP, bukan hanya satu jenis pajak tertentu. Jenis pajak yang bisa diperiksa meliputi beberapa kategori berikut.

  • Pajak Penghasilan (PPh)
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
  • Bea Meterai
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  • Pajak Penjualan
  • Pajak Karbon
  • Pajak lain yang diadministrasikan DJP sesuai peraturan yang berlaku

Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan biasanya dipicu oleh kondisi tertentu pada diri wajib pajak sendiri, misalnya mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau menyampaikan Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar maupun rugi.

Baca Juga:  Jangka Waktu Pemeriksaan Pajak Menurut PMK 15/2025 dan Batas 5 Tahunnya

Selain kondisi tersebut, DJP juga bisa memilih wajib pajak untuk diperiksa berdasarkan analisis risiko kepatuhan, bukan semata-mata karena laporan yang disampaikan terlihat bermasalah.

Sekarang setelah ruang lingkupnya jelas, bagian berikut membahas tiga tipe pemeriksaan yang diatur PMK 15/2025 untuk menguji kepatuhan. Masing-masing tipe punya cakupan dan konsekuensi durasi yang berbeda, seperti dijelaskan pada tabel di bawah.

3 Jenis Pemeriksaan Pajak Menurut PMK 15/2025

PMK 15/2025 Pasal 2 ayat (2) membagi pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan menjadi tiga tipe, yaitu Pemeriksaan Lengkap, Pemeriksaan Terfokus, dan Pemeriksaan Spesifik.

Ketiga tipe ini menjawab pertanyaan paling umum soal pemeriksaan pajak, yaitu seberapa luas dan seberapa dalam pengujian yang akan dilakukan terhadap wajib pajak.

Tipe pemeriksaanCakupan singkat
Pemeriksaan LengkapRuang lingkup penuh tanpa pengecualian prosedur yang berlaku untuk tipe lain, jangka waktu pengujian paling lama 5 bulan.
Pemeriksaan TerfokusMenyasar pos tertentu dalam Surat Pemberitahuan atau data dan kewajiban perpajakan tertentu, jangka waktu pengujian paling lama 3 bulan.
Pemeriksaan SpesifikRuang lingkup paling sempit, dikecualikan dari sejumlah prosedur seperti Pembahasan Temuan Sementara, jangka waktu pengujian paling lama 1 bulan.

Urutan tahapan pemeriksaan berjalan sama untuk ketiga tipe di atas, hanya berbeda jangka waktunya. Bagian selanjutnya merinci tahapan itu satu per satu dari awal sampai akhir.

Alur dan Tahapan Pemeriksaan Pajak

Pemeriksaan pajak berjalan melalui rangkaian tahapan yang berurutan, mulai dari penerbitan surat perintah sampai penerbitan ketetapan pajak. Berikut urutan tahapan utama berdasarkan PMK 15/2025.

  1. Surat Perintah Pemeriksaan diterbitkan sebagai dasar pelaksanaan, karena pemeriksaan hanya dapat dilakukan oleh tim Pemeriksa Pajak yang bertugas berdasarkan surat ini.
  2. Surat Pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan kepada wajib pajak atau wakilnya, sebagai pemberitahuan resmi bahwa pemeriksaan akan dilakukan oleh pejabat pada Unit Pelaksana Pemeriksaan.
  3. Pembahasan Temuan Sementara dilakukan untuk membicarakan temuan awal Pemeriksa Pajak dengan wajib pajak, sebelum hasil pemeriksaan difinalkan.
  4. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) disampaikan beserta daftar temuan hasil pemeriksaan, dan wajib pajak wajib memberikan respons tertulis paling lama 5 hari kerja sejak SPHP diterima.
  5. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut dari SPHP, tempat wajib pajak punya hak untuk hadir dan membahas hasil pemeriksaan secara langsung.
  6. Laporan Hasil Pemeriksaan disusun untuk menyelesaikan pemeriksaan, dan laporan ini menjadi dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dan/atau Surat Tagihan Pajak (STP).

Tahapan di atas berjalan dalam jangka waktu yang dibatasi secara tegas oleh PMK 15/2025, jauh lebih singkat dibanding aturan yang berlaku sebelumnya. Perbandingan durasi ini adalah titik paling penting untuk dipahami wajib pajak yang sedang diperiksa saat ini.

Berapa Lama Pemeriksaan Pajak Berlangsung?

PMK 15/2025 Pasal 6 ayat (2) menetapkan jangka waktu pengujian paling lama 5 bulan untuk Pemeriksaan Lengkap, 3 bulan untuk Pemeriksaan Terfokus, dan 1 bulan untuk Pemeriksaan Spesifik.

Baca Juga:  Berapa Lama Proses Restitusi Pajak Sampai Dana Cair?

Jangka waktu ini ditambah paling lama 30 hari kerja untuk Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporan, sehingga total prosesnya tetap singkat dibanding aturan sebelumnya.

Sebagai pembanding, aturan sebelumnya, PMK 184/PMK.03/2015, menetapkan jangka waktu pengujian paling lama 6 bulan untuk Pemeriksaan Lapangan atau 4 bulan untuk Pemeriksaan Kantor, ditambah paling lama 2 bulan untuk Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporan.

Artinya, skenario normal di bawah aturan lama bisa mencapai sekitar 8 bulan atau lebih lama lagi kalau diperpanjang, jauh lebih panjang dibanding durasi maksimum 5 bulan di bawah PMK 15/2025 sekarang.

Penyusutan durasi ini juga terlihat pada jangka waktu respons atas SPHP, yang dulu paling lama 7 hari kerja dengan opsi perpanjangan 3 hari kerja berdasarkan PMK 184/2015 Pasal 42, menjadi paling lama 5 hari kerja berdasarkan PMK 15/2025 Pasal 18 ayat (2) tanpa opsi perpanjangan serupa.

Perubahan ini berarti wajib pajak kini punya waktu lebih singkat untuk menyiapkan respons tertulis begitu SPHP diterima, sehingga kesiapan dokumen sejak awal pemeriksaan menjadi semakin penting.

TahapRezim lama (PMK 184/2015)Rezim baru (PMK 15/2025)
Jangka waktu pengujian6 bulan (Lapangan) atau 4 bulan (Kantor)5 bulan (Lengkap), 3 bulan (Terfokus), atau 1 bulan (Spesifik)
Pembahasan Akhir dan pelaporanpaling lama 2 bulanpaling lama 30 hari kerja
PerpanjanganKantor bisa ditambah 2 bulan; perpanjangan Lapangan hanya tercatat di sumber sekundertidak ada ketentuan perpanjangan umum serupa pada pasal yang dibahas di artikel ini
Skenario normalsekitar 8 bulanpaling lama 5 bulan

Durasi satu sampai lima bulan di atas adalah lama proses pemeriksaan itu sendiri, bukan batas waktu daluwarsa penetapan pajak. Dua hal ini sering disamakan, padahal keduanya diatur secara terpisah dan tidak saling menggantikan.

Beda Durasi Pemeriksaan dengan Batas Daluwarsa Penetapan Pajak

Daluwarsa penetapan pajak adalah batas waktu bagi DJP untuk menerbitkan ketetapan pajak atas suatu tahun pajak, dan aturan detailnya diatur tersendiri dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Topik ini berbeda dari durasi proses pemeriksaan yang dibahas pada bagian sebelumnya, sehingga wajib pajak sebaiknya tidak mencampurkan kedua batas waktu tersebut saat menghitung berapa lama ke belakang suatu tahun pajak masih bisa diperiksa.

Selain soal durasi, wajib pajak yang diperiksa juga punya sejumlah hak yang dijamin PMK 15/2025 selama proses berlangsung. Memahami hak-hak ini penting supaya wajib pajak tidak hanya pasif menerima proses, tapi juga tahu apa yang boleh diminta.

Hak Wajib Pajak yang Diperiksa

Dalam pelaksanaan pemeriksaan, PMK 15/2025 Pasal 8 memberikan beberapa hak dasar kepada wajib pajak. Hak-hak ini berlaku sejak awal pemeriksaan dan terus berlanjut sampai proses selesai, sebagaimana dirangkum pada daftar berikut.

  • Meminta Pemeriksa Pajak memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan.
  • Meminta Pemeriksa Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan.
  • Meminta penjelasan tentang alasan dan tujuan pemeriksaan.
  • Mengungkapkan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebelum SPHP disampaikan.
  • Menghadiri Pembahasan Temuan Sementara dan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
  • Mengajukan permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan, kecuali untuk kriteria pemeriksaan tertentu yang dikecualikan.
Baca Juga:  Berapa Lama Proses Restitusi Pajak Sampai Dana Cair?

Di samping hak-hak tersebut, wajib pajak yang diperiksa juga punya kewajiban yang harus dipenuhi agar pemeriksaan berjalan lancar. Kewajiban ini sebagian besar berkaitan dengan akses data dan dokumen yang diperlukan Pemeriksa Pajak.

Kewajiban Wajib Pajak yang Diperiksa

PMK 15/2025 Pasal 8 ayat (4) mengatur kewajiban wajib pajak selama pemeriksaan berlangsung. Kewajiban ini berlaku untuk semua tipe pemeriksaan, baik Lengkap, Terfokus, maupun Spesifik.

  • Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan.
  • Memberikan kesempatan kepada Pemeriksa Pajak untuk mengakses dan/atau mengunduh Data Elektronik.
  • Memberikan kesempatan kepada Pemeriksa Pajak untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruang yang diperlukan guna kelancaran pemeriksaan.
  • Memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan, misalnya menyediakan tenaga, peralatan, atau ruangan khusus apabila diperlukan.
  • Memberikan data, informasi, keterangan, dan/atau penjelasan yang diminta Pemeriksa Pajak, termasuk memenuhi panggilan untuk hadir di kantor Direktorat Jenderal Pajak.
  • Menyampaikan respons tertulis atas SPHP paling lama 5 hari kerja sejak SPHP diterima, khusus untuk pemeriksaan yang menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah wajib pajak bisa menolak pemeriksaan yang sedang berjalan. Jawabannya tidak sesederhana ya atau tidak, karena ada prosedur dan konsekuensi tersendiri yang perlu dipahami.

Bisakah Wajib Pajak Menolak Pemeriksaan?

Wajib pajak bisa menyatakan penolakan pemeriksaan secara formal melalui surat pernyataan penolakan, yang harus ditandatangani paling lama 7 hari sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan.

Namun penolakan ini tidak menghentikan proses, karena Pemeriksa Pajak tetap dapat melakukan penetapan pajak secara jabatan atau mengusulkan Pemeriksaan Bukti Permulaan apabila ada indikasi tindak pidana di bidang perpajakan.

Satu hak penting lain yang sering terlewat adalah kesempatan mengungkapkan sendiri ketidakbenaran Surat Pemberitahuan sebelum pemeriksaan selesai. Hak ini punya batas waktu yang tegas, jadi sebaiknya tidak ditunda terlalu lama.

Hak Mengungkapkan Ketidakbenaran SPT Selama Pemeriksaan

Wajib pajak masih bisa mengungkapkan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan dalam laporan tersendiri, sepanjang Pemeriksa Pajak belum menyampaikan SPHP.

Begitu SPHP disampaikan, kesempatan mengungkapkan ketidakbenaran ini otomatis tertutup, sehingga wajib pajak perlu bergerak cepat begitu menyadari ada kesalahan dalam Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan.

Laporan tersendiri ini harus ditandatangani dan dilampiri bukti pelunasan pajak yang kurang dibayar, termasuk pembayaran sanksi administratif berupa bunga sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Kalau pengungkapan ini tidak menyebabkan kekurangan pembayaran pajak, lampiran bukti pelunasan tersebut tidak diperlukan.

Memahami jenis, alur, durasi, serta hak dan kewajiban di atas adalah langkah awal yang penting kalau kamu sedang atau akan menghadapi pemeriksaan pajak. Langkah selanjutnya adalah memastikan semua dokumen dan respons disiapkan dengan tepat waktu sesuai ketentuan PMK 15/2025.

Siap Hadapi Pemeriksaan Pajak?

Kesiapan menghadapi pemeriksaan biasanya dimulai dari pembukuan yang rapi dan dokumen pendukung yang mudah ditemukan saat sewaktu-waktu diminta Pemeriksa Pajak. Semakin siap dokumen sejak awal, semakin kecil risiko wajib pajak kehilangan kesempatan untuk menjelaskan posisinya secara lengkap selama proses berlangsung.

Kalau usaha kamu sedang diperiksa atau ingin lebih siap sebelum pemeriksaan datang, tim tax.co.id bisa membantu lewat Tax Review. Pendampingan yang tepat membantu wajib pajak menghadapi setiap tahapan pemeriksaan tanpa kehilangan hak-haknya.

Bagikan
Rendy Andriyanto

Ditulis oleh

Rendy Andriyanto

Praktisi SEO dan pengelola platform digital, sebagai pemegang arsitektur informasi dan strategi konten organik. Berpengalaman dalam merancang sistem publikasi dan membangun properti web di sektor keuangan & bisnis. Di tax.co.id, Rendy merancang dan menulis panduan perpajakan agar informasi yang kompleks menjadi lebih terstruktur dan mudah diakses oleh pengguna.

Lihat semua artikel LinkedIn

Foto Lina Anggraini peninjau konten pajak tax.co.id

Ditinjau oleh

Lina Anggraini Expert Reviewer

Praktisi pajak & akuntansi

Praktisi akuntansi dan perpajakan dengan pengalaman lebih dari 10 tahun. Setelah meniti karier di kantor konsultan pajak dan memegang berbagai posisi supervisor pajak serta audit internal, kini bertugas sebagai Director of Business Development & Financial Advisory di Glin Asia Solusi. Di tax.co.id, Lina memastikan seluruh materi dan informasi akurat dan sesuai dengan standar praktik yang berlaku.

Lihat konten yang ditinjau LinkedIn

Konsultasi