Chat admin gratis dulu sebelum konsultasi dengan ahli pajak kami — Chat via WhatsApp →

Berapa Lama Proses Restitusi Pajak Sampai Dana Cair?

tax-co-id-berapa-lama-proses-restitusi-pajak-sampai-dana-cair

Permohonan pengembalian pendahuluan PPh orang pribadi diputus paling lama 15 hari kerja sejak permohonan diterima. Jalur pemeriksaan jauh lebih panjang, karena Pasal 17B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 memberi waktu paling lama 12 bulan sejak permohonan diterima lengkap untuk menerbitkan surat ketetapan pajak.

Setelah keputusan itu terbit, SKPKPP (Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak) terbit paling lama 1 bulan, lalu SPMKP (Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak) paling lama 1 bulan berikutnya.

Kalau kamu belum yakin apa itu restitusi dan siapa yang berhak mengajukannya, baca dulu arti restitusi pajak sebelum lanjut ke hitungan waktunya.

Ringkasan Batas Waktu Restitusi per Jalur

Tabel berikut merangkum batas waktu paling lama untuk keputusan di tiap jalur, ditambah dua tahap sesudahnya sampai dana dicairkan. Semua angka di bawah adalah batas maksimal menurut aturan, bukan waktu rata-rata yang pasti kamu alami.

JalurSiapa yang memakaiBatas waktu paling lamaDasar aturan
Pengembalian pendahuluan, persyaratan tertentuPPh orang pribadi15 hari kerja sejak permohonan diterimaPMK 28/2026 Pasal 11 ayat (2)
Pengembalian pendahuluan, persyaratan tertentuPPh badan1 bulan sejak permohonan diterimaPMK 28/2026 Pasal 11 ayat (2)
Pengembalian pendahuluan, persyaratan tertentuPPN1 bulan sejak permohonan diterimaPMK 28/2026 Pasal 11 ayat (2)
Pengembalian pendahuluan, kriteria tertentuPPh3 bulan sejak permohonan diterimaPMK 28/2026 Pasal 7 ayat (2)
Pengembalian pendahuluan, kriteria tertentuPPN1 bulan sejak permohonan diterimaPMK 28/2026 Pasal 7 ayat (2)
Pengembalian pendahuluan, PKP berisiko rendahPengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah1 bulan sejak permohonan diterimaPMK 28/2026 Pasal 17 ayat (2)
PemeriksaanPermohonan di luar pengembalian pendahuluan12 bulan sejak permohonan diterima lengkapUU KUP Pasal 17B ayat (1)
Surat keputusan pengembalianSemua jalurSKPKPP 1 bulan, lalu SPMKP 1 bulanPMK 81/2024 Pasal 157 dan Pasal 158
Pencairan danaSemua jalur, diproses KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara)Tidak ada batas hari dalam aturanPMK 81/2024 Pasal 159

Sebagai gambaran, karyawan yang memakai jalur cepat menghadapi batas 15 hari kerja untuk keputusan, lalu paling lama 1 bulan untuk SKPKPP dan 1 bulan lagi untuk SPMKP. Di jalur pemeriksaan, rangkaian yang sama baru dimulai setelah masa pemeriksaan yang bisa mencapai 12 bulan.

Baca Juga:  Pemeriksaan Pajak Menurut PMK 15/2025: Jenis, Alur, dan Hakmu

Tahapan Restitusi dari SPT Lebih Bayar sampai Dana Cair

Hitungan waktu restitusi dimulai sejak tanggal SPT berstatus lebih bayar yang memuat permohonan pengembalian diterima lengkap, sesuai Pasal 189 PMK 81/2024. Artinya, SPT yang datanya belum lengkap belum memulai hitungan batas waktu apa pun.

Dari titik itu, permohonanmu berjalan melewati lima tahap berikut. Setiap tahap punya penerbit dan batas waktu sendiri, kecuali tahap terakhir di kas negara.

  1. DJP (Direktorat Jenderal Pajak) meneliti atau memeriksa permohonanmu, lalu menerbitkan SKPPKP (Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak) untuk jalur cepat atau SKPLB (Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar) untuk jalur pemeriksaan.
  2. Kelebihan bayar lebih dulu dipakai untuk melunasi utang pajak yang masih ada, misalnya tagihan dalam STP atau surat ketetapan kurang bayar yang sudah kamu setujui. Sisanya baru dikembalikan kepadamu.
  3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan SKPKPP paling lama 1 bulan sejak SKPLB atau SKPPKP diterbitkan.
  4. SPMKP terbit paling lama 1 bulan sejak SKPKPP terbit, asalkan nomor rekeningmu sudah tercatat. Kalau SKPKPP terbit tanpa nomor rekening, hitungan 1 bulan itu baru dimulai sejak kamu menyampaikan nomor rekening.
  5. SPMKP disampaikan ke KPPN, lalu Kepala KPPN menerbitkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana). Aturan ini tidak menetapkan batas hari untuk tahap SP2D, jadi tanggal dana masuk rekening tidak bisa dipastikan dari regulasi.

Rekening tujuan restitusi harus rekening dalam negeri atas namamu yang tersedia di profil wajib pajak. Kalau nomor rekening itu belum ada, DJP dapat memintamu memperbaruinya lebih dulu, jadi lengkapi data ini sebelum mengajukan restitusi.

Jalur Cepat lewat Pengembalian Pendahuluan Menurut PMK 28/2026

Pengembalian pendahuluan berarti kelebihan bayar dikembalikan setelah penelitian, tanpa harus menunggu pemeriksaan lebih dulu. Jalur yang paling relevan untuk karyawan, pekerja lepas, dan usaha kecil adalah persyaratan tertentu, yang cakupannya diatur Pasal 9 ayat (2) PMK 28/2026.

  • Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar.
  • Wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, dengan lebih bayar paling banyak Rp100.000.000 untuk satu tahun pajak.
  • Wajib pajak badan dengan peredaran usaha sampai Rp50 miliar dan lebih bayar paling banyak Rp1 miliar.
  • PKP dengan jumlah penyerahan sampai Rp4,2 miliar dan lebih bayar SPT Masa PPN paling banyak Rp1 miliar untuk satu masa pajak.
Baca Juga:  Jangka Waktu Pemeriksaan Pajak Menurut PMK 15/2025 dan Batas 5 Tahunnya

Cara mengajukannya adalah mengisi kolom pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak di SPT. Pastikan kolom itu terisi sebelum SPT dikirim, karena permohonan jalur cepat untuk persyaratan tertentu diajukan lewat kolom tersebut.

Batas waktunya diatur Pasal 11 ayat (2), yaitu paling lama 15 hari kerja untuk PPh orang pribadi, 1 bulan untuk PPh badan, dan 1 bulan untuk PPN sejak permohonan diterima. Kalau batas itu terlampaui tanpa SKPPKP atau pemberitahuan, permohonanmu otomatis berstatus dikabulkan dan SKPPKP diterbitkan setelah batas itu berakhir.

Ada dua jalur cepat lain dengan batas waktu sendiri. Wajib pajak dengan kriteria tertentu menerima SKPPKP paling lama 3 bulan untuk PPh dan 1 bulan untuk PPN, sedangkan PKP berisiko rendah paling lama 1 bulan menurut Pasal 17 ayat (2).

Kriteria tertentu punya empat syarat dalam Pasal 17C ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. Syaratnya adalah tepat waktu menyampaikan SPT, tidak punya tunggakan pajak kecuali yang sudah diizinkan diangsur atau ditunda, laporan keuangan diaudit dengan opini wajar tanpa pengecualian 3 tahun berturut-turut, dan tidak pernah dipidana di bidang perpajakan dalam 5 tahun terakhir.

PMK 28/2026 berlaku sejak 1 Mei 2026 dan mencabut PMK 39/PMK.03/2018 beserta perubahannya. Permohonan jalur persyaratan tertentu dan PKP berisiko rendah yang masuk sebelum tanggal itu tetap diselesaikan dengan aturan lama.

Jalur Pemeriksaan dengan Batas 12 Bulan Pasal 17B

Permohonan restitusi berdasarkan Pasal 17B UU KUP menjadi dasar dilakukannya pemeriksaan. Pasal 17B ayat (1) mewajibkan surat ketetapan pajak terbit paling lama 12 bulan sejak permohonan diterima lengkap.

Kalau 12 bulan terlewati tanpa keputusan, permohonanmu otomatis berstatus dikabulkan dan SKPLB harus terbit paling lama 1 bulan setelahnya. Rincian durasi tiap jenis pemeriksaan dibahas di artikel jangka waktu pemeriksaan, jadi tidak diulang di sini.

Jalur ini juga menjadi tujuan permohonan pengembalian pendahuluan yang tidak menghasilkan SKPPKP. Pasal 19 ayat (5) PMK 28/2026 mengatur bahwa permohonan seperti itu dilanjutkan berdasarkan Pasal 17B UU KUP, sehingga batas 12 bulan ikut berlaku.

Kalau DJP Terlambat, Ada Imbalan Bunga

Kalau SKPLB dari jalur pemeriksaan terlambat terbit melewati batas 1 bulan tadi, kamu berhak atas imbalan bunga menurut Pasal 17B ayat (3) UU KUP. Tarifnya adalah suku bunga acuan dibagi 12 per bulan dan diberikan paling lama 24 bulan.

Baca Juga:  Jangka Waktu Pemeriksaan Pajak Menurut PMK 15/2025 dan Batas 5 Tahunnya

Imbalan bunga juga diberikan kalau pengembalian dana dilakukan lebih dari 1 bulan. Bunganya dihitung dengan tarif yang sama dan juga dibatasi paling lama 24 bulan.

Tarif 2% per bulan yang masih muncul di banyak tulisan lama berasal dari UU KUP sebelum perubahan tahun 2023. Sekarang besaran imbalan bunga mengikuti suku bunga acuan yang berlaku saat penghitungan dimulai.

Apakah Coretax Mengubah Lamanya Restitusi?

Perubahan batas waktu restitusi pada 2026 datang dari PMK 28/2026, bukan dari pergantian sistem. Permohonan jalur cepat tetap diajukan lewat kolom pengembalian pendahuluan di SPT, dan batas waktunya tetap mengikuti PMK 28/2026, PMK 81/2024, serta UU KUP.

Belum ada sumber resmi yang menyebut berapa lama restitusi diproses di Coretax dalam praktik, jadi klaim kecepatan yang beredar sebaiknya tidak dijadikan patokan.

Sambil menunggu, kamu bisa cek risiko SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan) usahamu, karena permohonan restitusi bisa berujung pada pemeriksaan.

Risiko Setelah Dana Cair

Dana yang sudah cair lewat pengembalian pendahuluan belum tentu final. Pasal 22 ayat (1) PMK 28/2026 membolehkan DJP memeriksa wajib pajak yang sudah menerima pengembalian pendahuluan dan menerbitkan surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan itu.

1. Kalau Pemeriksaan Menemukan Kekurangan

Kalau hasilnya SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar), kekurangan pajak ditambah sanksi kenaikan 100%.

Bagi orang pribadi dengan lebih bayar paling banyak Rp100 juta, sanksi itu dikurangi menjadi sanksi bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP.

Alur pemeriksaan serta hak dan kewajibanmu selama proses itu dijelaskan di artikel alur pemeriksaan. Simpan bukti potong dan dokumen pendukung SPT sejak awal, supaya kamu siap kalau pemeriksaan benar-benar datang.

2. Bedanya dengan Status Kurang Bayar

Restitusi hanya relevan kalau SPT-mu berstatus lebih bayar, yaitu pajak yang sudah dipotong atau disetor lebih besar dari pajak terutang.

Kalau SPT-mu justru menunjukkan status sebaliknya, baca penjelasan jika hasilnya kurang bayar untuk sebab dan cara melunasinya.

Langkah Berikutnya

Sebelum mengajukan restitusi, pastikan nomor rekening dalam negeri atas namamu sudah tercatat di profil wajib pajak dan SPT lebih bayarmu diterima lengkap. Dua hal ini menentukan kapan hitungan waktu dimulai dan apakah SPMKP bisa langsung diterbitkan.

Dapat SP2DK atau surat pemeriksaan saat mengajukan restitusi? Kami dampingi lewat layanan pendampingan SP2DK dari awal sampai selesai.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah lebih bayar pajak bisa dikembalikan?

Bisa, asalkan kamu mengajukan permohonan. Kelebihan itu lebih dulu dipakai melunasi utang pajak yang masih ada, dan sisanya dikembalikan ke rekeningmu.

Kapan surat keputusan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diterbitkan?

SKPKPP terbit paling lama 1 bulan sejak SKPLB atau SKPPKP diterbitkan. Setelah itu, SPMKP terbit paling lama 1 bulan lagi.

Berapa lama proses restitusi pajak di Coretax?

Batas waktunya mengikuti aturan yang sama, mulai dari 15 hari kerja untuk pengembalian pendahuluan PPh orang pribadi sampai 12 bulan untuk jalur pemeriksaan. Belum ada sumber resmi tentang kecepatan proses di Coretax dalam praktik, jadi patokan yang aman tetap batas maksimal dalam regulasi.

Bagikan
Rendy Andriyanto

Ditulis oleh

Rendy Andriyanto

Praktisi SEO dan pengelola platform digital, sebagai pemegang arsitektur informasi dan strategi konten organik. Berpengalaman dalam merancang sistem publikasi dan membangun properti web di sektor keuangan & bisnis. Di tax.co.id, Rendy merancang dan menulis panduan perpajakan agar informasi yang kompleks menjadi lebih terstruktur dan mudah diakses oleh pengguna.

Lihat semua artikel LinkedIn

Foto Lina Anggraini peninjau konten pajak tax.co.id

Ditinjau oleh

Lina Anggraini Expert Reviewer

Praktisi pajak & akuntansi

Praktisi akuntansi dan perpajakan dengan pengalaman lebih dari 10 tahun. Setelah meniti karier di kantor konsultan pajak dan memegang berbagai posisi supervisor pajak serta audit internal, kini bertugas sebagai Director of Business Development & Financial Advisory di Glin Asia Solusi. Di tax.co.id, Lina memastikan seluruh materi dan informasi akurat dan sesuai dengan standar praktik yang berlaku.

Lihat konten yang ditinjau LinkedIn

Konsultasi