- Tax amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang beserta sanksinya bagi wajib pajak yang secara sukarela mengungkap harta tersembunyinya.
- Syarat utama program ini adalah melaporkan harta tersebut dan membayar pungutan khusus berupa uang tebusan ke kas negara.
- Pemerintah Indonesia sudah menjalankan program serupa dua kali, yaitu pada 2016 sampai 2017 dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada 2022.
- Harta yang sengaja terus disembunyikan berisiko terkena pajak penuh ditambah sanksi maksimal hingga 200% bila ditemukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Tax amnesty atau pengampunan pajak, adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang tanpa dikenai sanksi administrasi maupun sanksi pidana perpajakan, dengan syarat wajib pajak mengungkap hartanya dan membayar uang tebusan. Program ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menghapus kesalahan masa lalu dan memulai lembaran kepatuhan yang baru.
Di Indonesia, kebijakan luar biasa ini sudah pernah dilaksanakan sebanyak dua kali. Pelaksanaan pertama berlangsung pada Juli 2016 sampai Maret 2017 melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016. Pelaksanaan kedua resminya bernama Program Pengungkapan Sukarela (PPS), yang sering disebut masyarakat sebagai jilid kedua, dan berjalan sepanjang paruh pertama tahun 2022 melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Tujuan utama pemerintah mengadakan program ini adalah memperluas basis data perpajakan, menarik kembali dana warga negara yang parkir di luar negeri, serta meningkatkan penerimaan negara dalam jangka pendek.
Cara kerja tax amnesty
Mekanisme pengampunan ini dirancang sedemikian rupa supaya wajib pajak merasa aman saat membuka data kekayaannya secara jujur. Ketentuan utamanya melibatkan beberapa langkah dan jaminan dari otoritas pajak.
- Pengungkapan sukarela. Kamu harus menyusun daftar rincian aset yang belum pernah dilaporkan di SPT Tahunan, lengkap dengan bukti kepemilikan dan utang yang berkaitan langsung dengan aset tersebut.
- Pembayaran pungutan. Kamu diwajibkan membayar uang tebusan atau Pajak Penghasilan final. Jumlah tagihannya dihitung dari nilai bersih harta tersebut dikalikan dengan tarif khusus yang jauh lebih rendah dari tarif normal.
- Perlindungan data. Undang-undang menjamin bahwa data pengungkapan harta ini tidak bisa dijadikan dasar untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan pidana pajak di kemudian hari.
Bedanya dengan Program Pengungkapan Sukarela
Meskipun memiliki napas yang sama, pelaksanaan jilid pertama dan jilid kedua memiliki beberapa perbedaan mendasar dalam segi sasaran waktu dan tarif. Keduanya tidak bisa disamakan begitu saja.
| Fitur | Tax Amnesty (2016-2017) | PPS (2022) |
|---|---|---|
| Dasar Hukum | UU Nomor 11 Tahun 2016 | UU Nomor 7 Tahun 2021 (HPP) |
| Basis Harta | Perolehan aset sampai akhir 2015 | Kebijakan I (sampai 2015) dan Kebijakan II (2016-2020) |
| Nama Pungutan | Uang Tebusan | PPh Final |
| Rentang Tarif | 2% sampai 10% secara umum | 6% sampai 11% (Kebijakan I), 12% sampai 18% (Kebijakan II) |
Pada PPS, pemerintah membagi skema menjadi dua kebijakan. Kebijakan I ditujukan bagi alumni jilid pertama yang ternyata masih memiliki harta warisan atau aset lama sebelum tahun 2015 yang lupa diungkap.
Kebijakan II dikhususkan untuk wajib pajak orang pribadi yang memiliki aset perolehan tahun 2016 sampai 2020 namun belum tercantum dalam laporan pajak tahun 2020.
Tarif yang dipatok pada PPS dirancang sedikit lebih tinggi daripada program awal untuk menjunjung rasa keadilan bagi mereka yang sudah patuh sejak awal.
Contoh skema dan aturan tarif
Ilustrasi di bawah ini memakai skema dan aturan tarif yang berlaku pada masa pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 untuk memberi gambaran cara kerjanya di lapangan.
- Nilai aset
- Rp2.000.000.000
- Tarif tebusan
- 2%
- Uang tebusan
- Rp40.000.000, didapat dari 2% dikalikan nilai aset yang diungkap.
Siti memiliki apartemen senilai Rp1.000.000.000 yang dibeli pada tahun 2014, tetapi ia sengaja tidak melaporkannya di SPT. Siti juga memutuskan tidak ikut program pengampunan. Tiga tahun kemudian, DJP menemukan data kepemilikan apartemen tersebut.
- Tindakan DJP
- Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atas nilai aset.
- Kesimpulan
- Nilai apartemen dianggap sebagai tambahan penghasilan yang dikenai pajak normal, ditambah sanksi administrasi kenaikan sebesar 200% dari pajak terutang karena ditemukan pascaprogram.
Yang sering keliru
Banyak wajib pajak menganggap program ini sebagai obat sapu jagat untuk semua masalah perpajakan. Pemahaman yang keliru justru bisa membuat persiapan menjadi berantakan dan merugikan diri sendiri.
- Pengampunan ini menghapus utang pajak yang sudah sah ditagihkan lewat Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP).
- Setelah menjadi peserta, wajib pajak bebas dari segala pemeriksaan pajak seumur hidup.
- Program ini merupakan acara rutin yang digelar pemerintah setiap lima tahun sekali.
- Pengampunan hanya berlaku untuk kewajiban atas harta tersembunyi yang diungkap; utang dari SKP atau STP yang sudah terbit sebelum ikut program tetap wajib dilunasi.
- Bebas pemeriksaan hanya berlaku untuk tahun pajak yang menjadi objek pengampunan; kewajiban tahun-tahun berikutnya tetap diawasi secara normal.
- Pengampunan adalah kebijakan luar biasa yang bersifat insidental dan tidak memiliki jadwal pelaksanaan yang pasti di masa depan.
Istilah yang berkaitan
- SPT Tahunan adalah sarana utama melaporkan seluruh kekayaan, dan kelalaian mengisinya menjadi alasan lahirnya program pengampunan ini.
- Surat Ketetapan Pajak adalah produk hukum yang bisa diterbitkan petugas bila menemukan aset yang tidak pernah dilaporkan secara sukarela.
- Surat Pernyataan Harta adalah dokumen resmi yang dipakai untuk mendaftarkan aset pada jilid pertama tahun 2016 silam.
Dasar hukum
Ketentuan pengampunan jilid pertama mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Program Pengungkapan Sukarela diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tepatnya pada Bab V Pasal 5 sampai 12. Naskah resminya tersedia di Database Peraturan JDIH BPK.Pertanyaan yang sering diajukan
Tax amnesty adalah apa, singkatnya?
Program penghapusan pajak terutang dan sanksinya bagi wajib pajak yang mau melaporkan harta tersembunyinya secara sukarela sambil membayar uang tebusan.
Apa bedanya tax amnesty jilid 1 dan jilid 2?
Jilid pertama tahun 2016 menyasar kekayaan yang diperoleh sampai batas waktu tahun 2015. Jilid kedua pada 2022, atau PPS, memiliki rentang tarif yang berbeda dan ikut mencakup kekayaan yang diperoleh pada rentang tahun 2016 sampai 2020.
Kapan tax amnesty jilid 3?
Hingga saat ini, belum ada peraturan perundang-undangan resmi yang menyatakan bahwa pemerintah akan membuka jilid ketiga. Semuanya masih sebatas wacana di ruang publik.
Apa keuntungan ikut tax amnesty?
Kamu terbebas dari sanksi administrasi keterlambatan, terlindungi dari ancaman sanksi pidana perpajakan, dan tidak akan menjadi sasaran pemeriksaan untuk tahun pajak yang mendapat pengampunan.
Apakah tax amnesty menghapus utang pajak?
Fasilitas ini tidak menghapus utang pajak yang sudah tertuang di dalam ketetapan resmi seperti SKP atau STP, melainkan menghapus pajak yang tertunggak akibat harta yang selama ini tidak pernah dilaporkan.
Siapa yang bisa ikut tax amnesty?
Program ini terbuka bagi wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan yang memenuhi kriteria pada masa pendaftaran, asalkan mereka belum masuk ke tahap penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
Daripada cemas menunggu jadwal pengampunan yang belum pasti, pahami perubahan kewajibanmu lewat artikel apa yang berubah sepanjang 2026.
Langkah berikutnya
- Cek kembali seluruh asetmu yang saat ini belum terdaftar dan pelajari panduan cara lapor SPT Tahunan untuk melakukan pembetulan sesegera mungkin secara mandiri.
- Gunakan layanan Tax Review kami kalau kamu ragu dengan status pembukuanmu dan ingin meminimalkan risiko sebelum dilakukan pemeriksaan oleh DJP.
Ditinjau oleh Lina Anggraini